Sekelompok orang menandai poster dengan tulisan “Tersangka Penusukan Pohon”. Aksi ini viral di media sosial setelah cuplikan video berdurasi 18 detik itu beredar luas.
Dalam cuplikan tersebut terlihat dua orang yang sedang melakukan aksi menyemprotkan pilox hijau bertuliskan ‘Tersangka Penusuk Pohon’ ke sejumlah poster kampanye para calon legislatif (caleg).
Belakangan diketahui video tersebut diunggah akun TikTok @aelah.id, pada 12 Januari 2024. Pemilik akun itu beranggapan bahwa pemasangan poster atau baliho di pohon tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, tidak disebutkan secara pasti pasal yang dilanggar.
“Belum menjabat saja sudah melanggar kalo udah dipepet ujung-ujungnya lempar bola panas, sesepele itukah situasi ini?” demikian caption Tiktok @aelah.id.
Merespon video ini, netizen berharap para caleg dapat mengevaluasi pemasangan baliho, poster, dan banner kampanye.
“Semoga bisa jadi bahan evaluasi untuk para politisi serta tim pendukung setianya,” tulisnya.
Diketuip dari Tempo.co, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo berujar, timnya tengah menelusuri dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon-pohon.
“Sedang ditelusuri oleh jajaran pengawas kami di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Januari 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI juga meminta peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti pohon, trotoar, dan tiang listrik.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menyebut pemasangan APK di tempat terlarang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihaknya berharap agar Bawaslu DKI dan Pemprov DKI terus berkoordinasi untuk mengawasi dan menertibkan alat peraga kampanye.
Definisi ATK sendiri menurut Pasal 1 ayat 28 PKPU Kampanye Pemilu adalah “Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu”.
Kemudian, Pasal 52 ayat 1 mengatur, “ Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya”.